Hal tersebut ditegaskan Plt Kadis Dukcapil Minut Arnolus Wolajan SSTP melalui Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Minut Josephien Manua SE. "Jadi setiap bulan kami lapor ke pusat dan data sampai terakhir bulan lalu itu ada pada angka 21.442 wajib KTP," ujarnya.
Lanjutnya, sangat susah jika semua bisa terakomodir karena datanya dinamis dan setiap hari itu bertambah. Salah satunya penambahan dari faktor usia yang sudah menginjak 17 tahun.
Manua menambahkan, batas untuk wajib KTP ini sampai Desember, ketika mereka tidak mengurus akan diblokir datanya. "Itu sesuai petunjuk dari pusat dan mereka tidak dilayani lagi nanti. Untuk itu, saat ini walau belum umur 17 tahun sudah boleh melakukan perekaman. Tetapi, umurnya nanti genap 17 tahun maksimal 17 April nanti saat pemilu," tutupnya.(lee)
No comments
Post a Comment